Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili dalam wilayah penerimaan murid baru sesuai ketetapan pemerintah daerah. Syarat jalur ini di antaranya adalah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran. Bila KK tidak dipunyai karena bencana alam dan/atau sosial, bisa diganti dengan surat keterangan domisili.
Jalur Pendaftaran Domisili
